Selasa, 22 Mei 2012

SISTEM PEMERINTAHAN DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN


SISTEM PEMERINTAHAN DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN

1. Pemerintahan Desa
            mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.
Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari - hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
            Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang menyebutnya "Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang. Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • membina perekonomian desa;
  • membina kehidupan masyarakat desa;
  • memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
  • mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa;
  • mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.


A. Lembaga - lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa
            Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Istilah desa dapat disebut dengan nama lain. Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Di beberapa daerah, untuk menyebut desa dipergunakan istilah antara lain nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua, dan gampong di Nanggroe Aceh Darussalam. 
            Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil dan kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
            Kewenangan desa menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 di antaranya adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan - undangan yang diserahkan kepada desa. Khusus berhubungan dengan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa antara lain menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumbersumber pendapatan desa, menyelenggarakan gotong royong, dan lainlain. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber pendapatan desa antara lain:
  1. Pendapatan asli desa, antara lain hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
  2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
  4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa
1. Kepala Desa
            Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa dan perangkat desa umumnya berasal dari penduduk setempat dan menetap atau bertempat tinggal di desa itu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban kepala desa antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD. Syarat - syarat menjadi calon kepala desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai berikut.
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dankepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah.
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 25 tahun.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  6. Penduduk desa setempat.
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
  8. Tidak dicabut hak pilihnya.
  9. Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten/kota.
2. Perangkat Desa
            Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Perangkat desa tersebut terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Perangkat desa lainnya yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa
            Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
4. Lembaga Kemasyarakatan
            Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
            Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing - masing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
  1. Kepala desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Sekretaris desa
  4. Kepala urusan pemerintahan
  5. Kepala urusan pembangunan
  6. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
  7. Kepala urusan keuangan
  8. Kepala urusan umum
Untuk lebih jelasnya lagi perhatikan contoh bagan struktur organisasi pemerintahan desa di bawah ini

Image:susuna pemerintahan desa.JPG

Ringkasan
  • Pemerintahan desa adalah kegiatan mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat desa.
  • Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Pemerintah desa yang dimaksud adalah kepala desa dan perangkat desa.
  • Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.
  • Pemerintah kecamatan terdiri atas camat dan perangkat kecamatan.
  • Perangkat kecamatan itu antara lain:
  1. Sekretaris kecamatan
  2. Seksi - seksi yang terdiri atas: Seksi pemerintahan, Seksi pembangunan, Seksi perekonomian, Seksi kemasyarakatan, Seksi ketenteraman dan ketertiban



2. Pemerintahan Kelurahan
            Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu,memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
  • melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  • memberdayakan masyarakat;
  • melayani masyarakat;
  • menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
  • memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;
Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
            Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat lihat dalam tabel berikut
Image:desa lurah.JPG
Image:susunan lagi.JPG
3. Pemerintahan di Kecamatan
            Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
a. Camat
            Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
b. Komando Rayon Militer
            Harus diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
c. Kepala Kepolisian Sektor
            Untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang ada di sana biasa disebut dengan Polsek.
Dengan demikian, sistem pemerintahan kecamatan memiliki beberapa perangkat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh seorang camat. Selain ketiga unsur tersebut, ada beberapa lembaga yang dinamakan seksi atau bagian untuk menjalankan pemerintahan di wilayah kecamatan. Setiap seksi atau bagian tersebut dipimpin oleh seorang kepala seksi/kepala bagian yang bertanggung jawab kepada camat dengan koordinasi sekretaris kecamatan. Semua bagian atau seksi yang ada pada pemerintahan di kecamatan memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
C. Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa - desa atau kelurahankelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Camat merupakan pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota karena kecamatan adalah bawahan kabupaten atau kota. Perangkat kecamatan juga berstatus pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat.
Perangkat kecamatan itu antara lain:
  • Sekretaris kecamatan
  • Seksi - seksi yang terdiri atas: Seksi pemerintahan, Seksi pembangunan, Seksi perekonomian, Seksi kemasyarakatan, Seksi ketenteraman dan ketertiban.
D. Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
Camat merupakan pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/ walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat. Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang - undangan. Seperti halnya desa,
struktur organisasi di satu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga belum tentu sama. Seksi - seksi yang ada juga dapat berlainan. Hal ini karena antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda - beda. Oleh karena itu, struktur organisasi yang ada harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing - masing kecamatan.

Image:susunan pemerintahan camat.JPG